ERA.id - Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial M (32) yang mau kabur ke Manokwari, Papua Barat melalui Bandara Hasanuddin Makassar.
"Lokasi pembunuhan itu di Kabupaten Sidrap dan kasusnya juga ditangani Polres Sidrap. Kami hanya membantu anggota untuk memaksimalkan pengejaran terhadap pelaku," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, Selasa kemarin.
Adapun kejadian pembunuhan tersebut terjadi di parit Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada Senin (25/9) pagi dengan korbannya Abd Rauf (46).
Jenazah korban Abd Rauf pertama kali ditemukan oleh oleh sekuriti PT Japfa, Syahrir, yang melintas di lokasi kejadian usai mengantar anaknya sekolah.
Syahrir melihat korban telah bersimbah darah di sebuah parit kering dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun setempat, sebelum melaporkan ke kepolisian.
"Kejadiannya itu dini hari dan yang pertama melihat mayat korban adalah sekuriti PT Japfa. Kemudian anggota lakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelakunya adalah M yang akan melarikan diri ke Manokwari," katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar itu mengakui penangkapan berhasil dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan Sriwijaya Air yang sudah bersiap untuk lepas landas.
Pelaku diamankan di atas pesawat bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis badik juga diselipkan di tasnya yang dibawa serta.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, pelaku membunuh karena mendapat laporan dari istrinya jika korban telah memperkosa istrinya saat dirinya sedang bekerja di Manokwari, Papua Barat.
"Pelaku mengaku marah sama korban karena korban memperkosa istrinya. Setelah mendengar kabar itu, pelaku sudah merencanakan akan membunuh korban dan pelaku pulang dari Manokwari menumpangi pesawat pada Minggu 24 September 2023. Sehari kemudian, korban ditemukan tidak bernyawa," ucapnya.
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan yakni pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur Hidup atau paling lama 20 tahun penjara.