ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meyakini jika nantinya Benteng Vastenburg dan Lahan di Sriwedari akan dimiliki lagi. Pasalnya saat ini upaya Pemkot Solo untuk mengembalikan lahan tersebut menjadi kepemilikannya, berjalan dengan baik dan sesuai rencana.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023). Ia baru saja menghadiri rapat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
"Progresnya sudah baik, ditunggu saja progresnya," kata Gibran.
Sebagai informasi Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait kasus tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sementara tanah Sriwedari menjadi tanah sengketa antara Pemkot Solo dengan pihak ahli waris Wiryodiningrat. Sengketa yang sudah berlangsung sejak tahun 1970-an tersebut memperebutkan tanah yang berada di Jalan Slamet Riyadi dan lokasinya di tengah pusat kota Solo.
Upaya Pemkot Solo untuk mengembalikan pengelolaan kedua lahan ini menjadi ruang publik sudah semakin dekat. Semua sudah berjalan sesuai dengan rencana.
Meskipun Gibran tidak memungkiri jika prosesnya masih sangat panjang. Namun sejauh ini tidak ada kendala besar yang menghambat rencana pengembalian kedua aset tersebut menjadi milik Pemkot Solo.
"Insyaallah sudah (sesuai harapan). Masih lama (prosesnya), tapi progresnya sudah cukup baik, kita tunggu saja. Keputusannya bukan ada di saya," katanya.
Namun untuk kepemilikan Sriwedari, prosesnya lebih sulit dibandingkan lahan di Benteng Vastenburg. Sebab tanah Sriwedari saat ini masih berstatus sebagai lahan sengketa.
"Yang jelas Sriwedari, Vanstenburg jika ingin digunakan warga untuk aktivitas itu bisa digunakan. Intinya itu tetap bisa digunakan. Ditunggu saja prosesnya," ujarnya.