ERA.id - Aparat Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap SP (46), warga Kecamatan Sindangbarang, pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap Melati (16), siswa SMA yang merupakan keponakannya sendiri, Senin (16/10/2023).
Kepala Satreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto di Cianjur, Senin, mengatakan polisi menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan setelah korban diantar orang tuanya melaporkan aksi bejat pelaku yang sudah lima kali menyetubuhi korban.
"Pelaku memperkosa korban di rumahnya ketika situasi sedang sepi, bahkan korban mendapat penyiksaan karena menolak keinginan korban. Aksi tersebut sudah berulang kali dilakukan terhadap korban, hingga akhirnya korban melapor," katanya.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah lima kali melakukan pemerkosaan terhadap Melati yang merupakan keponakannya. Pemerkosaan itu dilakukan saat istri dan anak pelaku sedang tidak di rumah dan korban bermain ke rumahnya.
Pelaku sempat menampar dan mengancam korban karena menolak melayani nafsu bejatnya. Bahkan korban diancam akan dibunuh jika menceritakan perbuatannya pada orang tua dan orang lain sehingga korban terpaksa melayani keinginan pelaku.
"Korban akhirnya berani melapor setelah menceritakan semuanya kepada orang tuanya, pelaku langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Tono.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun ditambah satu per tiga hukuman karena masih memiliki hubungan keluarga.
Tono meminta warga atau korban pemerkosaan tidak takut melapor karena kepolisian akan menjamin keamanan dan keselamatan korban. Bahkan, kepolisian akan mendampingi korban untuk menghilangkan trauma karena menjadi korban kejahatan.
"Kami juga meminta orang tua untuk memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap anak agar tidak menjadi korban kejahatan karena selama ini, pelaku pemerkosaan merupakan orang yang dikenal baik oleh korban," katanya. (Ant)