ERA.id - Polisi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Aiptu KI dituduh memeras warga bernama Risman Tamau (53).
Setelah info ini ditelusuri, pelaku pun diistirahatkan dan ditahan Propam Polres Gorontalo pada Jumat (6/10). Itu diakui Kasie Humas Polres Gorontalo, AKP Gunawan, beberapa waktu lalu.
Kasusnya bermula sewaktu keluarga Risman diancam tetangganya dengan senjata tajam. Istri Risman pun melapor ke Polsek Tolangohula, Gorontalo, pada April 2023.
Saat datang ke polisi, sang istri meminta agar perkara tersebut ditindaklanjuti. Akal bulus Aiptu KI pun berjalan. Dia meminta keluarga Risman menyiapkan uang Rp2,5 juta agar kasusnya diproses dengan cepat.
Istri Risman Tamua, bernama Asni U Abas (53), membenarkan. Kata Asni, uang itu rencananya akan dipakai untuk biaya sekolah anak bungsunya, tapi kenyataan kini menjauh dari harapan.
"Uang ini digunakan Aiptu KI untuk menggelar perkara laporan kami hari Senin (9/10/2023) lalu."
Setelah uang diberi, Aiptu KI malah mengulur waktu gelar perkara. Asni pun belakangan kecewa dan menyesal dengan hasil yang diterima.
Mirisnya, saat Asni menagih janji ke Aiptu KI yang sudah diberi duit Rp2,5 juta, dia malah dimarahi pakai dalih kalau bukan cuma laporan Asni saja yang diproses, melainkan ada banyak kasus yang ditangani.
Merespons itu semua, AKP Gunawan berpesan agar warga tidak memancing polisi melakukan pungutan liar (pungli) terkait perkara yang dilaporkan.
Dia juga meminta agar warga tidak segan melaporkan polisi yang meminta biaya perkara. "Jangan diiming-imingi hal-hal demikian, karena kalau dari pihak masyarakat membiasakan nanti berakibat tidak bagus," katanya.
"Lebih baik kalau ada anggota (polisi) sekiranya memaksa (meminta biaya), berkenan bagi pelapor langsung melapor ke pimpinan atau Propam," tandasnya.