ERA.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang, Selasa, mengungkap kasus pencurian rambu-rambu lalu lintas di kawasan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan petugas menangkap enam pelaku pencurian itu saat mereka melakukan aksi pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu (18/10), sekitar pukul 04.00 WIB.
"Keenam tersangka yang ditangkap di antaranya SB (32), AY (38), HS (31), DA (41), AS (27), dan AR (38), warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," kata Wiwin dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Banten, Selasa (24/10/2023).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus pencurian besi rambu-rambu lalu lintas itu bermula dari laporan PT Wijaya Karya, selaku perusahaan pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang, yang melaporkan adanya pencurian tiang besi rambu lalu lintas di KM 80 Tunjungteja pada Sabtu (14/10).
"Dari informasi tersebut, Tim Resmob Polres Serang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan," jelas Wiwin.
Kemudian, pada Rabu (18/10), sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Resmob Polres Serang mendapat informasi jika truk yang dicurigai tersebut berada di jalan Tol Tangerang-Merak.
"Setelah mendapat laporan, Tim Resmob berkoordinasi dengan PJR (Patroli Jalan Raya) Korlantas Polri Induk Ciujung, Ditpamobvit Polda Banten, dan PT Astra Tamer selaku operator jalan tol," kata Wiwin.
Setelah melakukan penyisiran di sepanjang jalan Tol Tangerang-Merak, tim menemukan truk yang dicurigai tersebut, lalu truk diberhentikan dan digeledah.
"Dalam penggeledahan, didapati ada enam orang pelaku, besi rambu jalan tol hasil pencurian yang baru saja dicuri di dalam jalan Tol Ciujung. Keenam pelaku berikut kendaraan dan besi rambu segera diamankan ke Mapolres Serang," ujar Wiwin.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah mencuri besi rambu lalu lintas di jalan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang sebanyak tiga kali.
"Dari hasil curian tersebut, pelaku menjual ke penadah di wilayah Tangerang seharga Rp4 juta," kata Andi.
Polisi mengamankan barang bukti dalam kasus pencurian tersebut, di antaranya satu unit truk Toyota Dyna, dua linggis, gergaji, pipa, kunci pas, tiga buah telepon genggam, dan besi hasil kejahatan.
Andi mengatakan saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena dimungkinkan masih ada pelaku lain.
"Saat ini masih dalam proses pengembangan dan kemungkinan bisa lebih dari tiga kali dilakukan pencurian atau ada juga pelaku lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Ant)