ERA.id - Anggota DPR RI Mohammad Haerul Amri memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sudah hadir di gedung KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (3/11/2023).
Meski demikian, Ali belum menjelaskan keterangan apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap Haerul Amri.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Puput Tantriana Sari dan suaminya yang mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin, adalah kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
KPK kemudian kembali menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang yang merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.
Dalam kasus suap seleksi jabatan, Puput dan Hasan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.