Kasus Polisi yang Lecehkan Tahanan Perempuan di Polda Sulsel Mangkrak, Terbentur Kepentingan?

| 07 Nov 2023 12:38
Kasus Polisi yang Lecehkan Tahanan Perempuan di Polda Sulsel Mangkrak, Terbentur Kepentingan?
Ilustrasi polisi lalu lintas (ERA.id)

ERA.id - Proses hukum kasus polisi yang melecehkan tahanan perempuan di Polda Sulsel, mangkrak. Hingga kini, agenda sidang etik profesi terhadap Briptu S belum ditentukan.

Berdasarkan SP2HP2 Nomor: B/PAM-406/IX/2023/Bid Propam, yang diterima oleh Tim Penasehat Hukum Korban pada September 2023, dijelaskan bahwa sesuai hasil penyelidikan oleh Bid. Propam Polda Sulsel, ditemukan adanya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Briptu S.

Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kapan pelaksanaan sidang etik dilakukan.

Selanjutnya, pada SP2HP2 kedua dengan Nomor: B/500/X/HUK.12/2023/ Bid Propam, pada Oktober 2023, dijelaskan saat ini laporan terhadap Briptu S masih dalam proses pemberkasan.

Tidak jauh berbeda dengan Laporan di Propam Polda Sulsel, laporan pidana terhadap Briptu S yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel yang juga belum menemui keadilan.

15 orang saksi telah diperiksa termasuk Terlapor. Namun, hingga hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, pembatasan gerak pelaku untuk mencegah keberulangan kekerasan terhadap korban tidak dapat dilakukan.

"Jika mengacu pada Perkapolri Nomor No.7 Tahun 2022 dan UU No. 12 Tahun 2022, perbuatan pelaku merupakan tindak pidana pelecehan seksual fisik masuk dalam kategori pelanggaran etika kepolisian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur tim penasehat Hukum korban, Mirayati Amin, Selasa (7/11/2023).

Lambatnya proses hukum di Polda Sulsel, katanya, karena diduga ada benturan kepentingan, hal ini berangkat dari fakta, pelaku merupakan anggota polisi aktif Polda Sulsel, sementara yang menyelidik adalah penyidik Polda Sulsel.

“Pola seperti ini kami temukan pada kasus kematian kakek Nuru Saali dan penembakan Sugianto, kedua contoh kasus tersebut merupakan kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian. Perlambatan proses hukum ini kemudian berdampak pada tidak tercapainya akses keadilan bagi korban.”

Terakhir, Mira bersama LBH Makassar mendesak kepolisian membentuk Tim Khusus dari Mabes Polri untuk mengambil alih penyelidikan.

Rekomendasi