Polda Sulsel Tolong Tuntaskan Kasus Polisi yang Lecehkan Tahanan secara Seksual di Makassar

| 23 Aug 2023 16:06
Polda Sulsel Tolong Tuntaskan Kasus Polisi yang Lecehkan Tahanan secara Seksual di Makassar
Ilustrasi polisi lalu lintas (ERA.id)

ERA.id - Tahanan berinisial FB yang dilecehkan secara seksual oleh polisi berinisial Briptu S, melapor ke SPKT Polda Sulsel, pada Selasa (22/08/2023).

Saat mengadu, korban didampingi orang tuanya bersama Tim Penasihat Hukum LBH Makassar. Kata orang tua korban, Briptu “S” memaksa anaknya melakukan seks oral di kamar sel Rutan Polda Sulsel pada Juli 2023.

Keluarga korban mengaku sangat terpukul dan berharap laporan yang dibuat putrinya cepat diproses oleh penyidik Polda sulsel. Ia juga meminta agar putrinya mendapatkan keadilan dan perlindungan.

“Kantor polisi harusnya jadi salah satu tempat aman bagi anak saya. Sekalipun dia tahanan, tapi dia manusia, dia perempuan, seharusnya selama ditahan hal seperti ini tidak terjadi. Saya khawatir karena sampai sekarang ia masih ditahan di sana. Bahkan sekarang dia dijauhi, karena melapor,” ungkapnya, Rabu (23/8/2023).

Adapun Briptu S yang sebelumnya juga telah dilaporkan ke Divisi Propam Polda Sulsel pada (08/08/2023) atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, belum diketahui perkembangan kasusnya.

Mirayati Amin, selaku Penasehat Hukum korban menegaskan bahwa perbuatan Briptu S merupakan kejahatan kesusilaan. Pelecehan seksual fisik yang dilakukan telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Sehingga laporan Pelanggaran Kode Etik yang diproses oleh Propam Polda tidaklah cukup. Jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang disangkakan, Briptu S harus diadili hingga ke Peradilan Umum."

“Berdasarkan bukti yang kami miliki, perbuatan pelaku sudah cukup memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memaksa melakukan perbuatan cabul, sehingga dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU TPKS, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. Melihat ancaman pidana pasal tersebut, sudah sepatutnya proses hukum terhadap Briptu S tidak hanya sampai pada sidang disiplin, melainkan diadili hingga ke Peradilan

Umum,” pungkas Mira.

Intinya, kata Mira, kasus ini menjadi preseden buruk bagi Polda Sulsel, karena gagal memberikan jaminan keamanan bagi tahanan. Sehingga, Polda Sulsel harus memberikan perhatian serius, mengingat Briptu S memiliki riwayat pelanggaran serupa pada kantor sebelumnya yang hanya berakhir pada sidang disiplin.

Hingga rilis pers ini diterbitkan, korban masih berada di Rutan Polda tanpa kepastian perlindungan dan pemulihan.

"Untuk itu, LBH Makassar mendesak Polda Sulsel untuk segera memindahkan korban dari Rutan Polda Sulsel dan memberikan hak atas pemulihan dan perlindungan Rumah Aman; Segera menindaklanjuti laporan pidana yang telah diajukan oleh korban; Mendesak agar Paminal Propam Polda Sulsel membuka informasi atas proses sidang etik yang telah dijalankan oleh Briptu S; Mendesak Kapolri untuk memonitoring kasus, mengevaluasi penahanan dan membuat kebijakan untuk memastikan tahanan Perempuan sebagai kelompok rentan mendapatkan hak perlindungan dan ruang aman selama menjalani masa tahanan," tandas Mira.

Rekomendasi