Ingin Bunuh Polisi Pakai Badik, Tiga Pria di Tangerang Terancam Hukuman Mati

| 09 Nov 2023 09:41
Ingin Bunuh Polisi Pakai Badik, Tiga Pria di Tangerang Terancam Hukuman Mati
ILUSTRASI. Senjata tajam. (ERA.id)

ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang pelaku penganiayaan yang mencoba membunuh polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya berinisial TF.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap yakni AI (37) dan dua rekannya N (40) dan S (37).

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas setelah korban melapor ke Polisi," kata Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu kemarin.

Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/10) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Modusnya berawal dari rasa sakit hati yang dialami tersangka AI.

Awalnya tersangka AI menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di salah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta dan orang tersebut ujungnya tak masuk dalam kedinasan.

Pelaku pun dicari. Kemudian istri korban, dianggap tersangka, terlalu ikut campur karena memberitahu lokasi pelaku ke para korban.

Hingga akhirnya tersangka AI bersekongkol dengan N dan S untuk balas dendam. Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak TF untuk menemui rekan bisnis tersangka menggunakan mobil CRV B 2050 SBZ ke daerah Tangerang.

Di tengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah merencanakan niat jahatnya kemudian menarik dan mengikat korban menggunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban.

"Karena korban melawan, salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban," katanya.

Saat dianiaya seorang diri, korban masih tetap melawan. Namun karena tertekan dan takut atas keselamatan dirinya, korban meminta untuk dilepaskan dan akan memberi uang senilai Rp500 juta kepada para tersangka.

Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang agar bisa menjual mobil miliknya di rumah. "Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," kata Kasat.

Saat tiba di rumah, korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya dan diantar keluarga melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya.

"Diketahui tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) Pasal 535 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Rekomendasi