ERA.id - Empat warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh kepolisian Singapura setelah memasuki negara itu secara ilegal. Keempatnya terancam hukuman cambuk sebanyak tiga kali.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) mengatakan empat WNI itu ditangkapsetlah berusaha memasuki wilayah Singapura secara ilegal. Mereka datang dengan menaiki perahu kecil dan membawa 2.700 bungkus rokok ilegal diduga tanpa dokumen perjalanan apa pun.
Polisi Penjaga Pantai mendeteksi keempat pria tersebut, berusia antara 28 dan 50 tahun. Mereka mendarat di luar pagar Pulau Tekong.
Petugas dari Polisi Penjaga Pantai, Kontingen Gurkha, Komando Operasi Khusus, dan Unit K-9 menangkap keempat pria tersebut di luar kawasan lindung pulau tersebut.
"Operasi gabungan dengan ICA merupakan contoh upaya kolaboratif untuk menjaga wilayah perairan dan perbatasan laut Singapura dari kejahatan dan ancaman keamanan, termasuk masuk dan keluar tanpa izin dari Singapura," kata Komandan Polisi Penjaga Pantai, Asisten Komisaris Senior Polisi Ang Eng Seng mengutip CNA, Senin (19/5/2025).
Dari penangkapan itu, otoritas setempat mengamankan 2.700 bungkus rokok yang belum dibayar beanya dan sebuah perahu fiberglass, yang dilengkapi dengan motor tempel.
Keempat pria tersebut akan didakwa di pengadilan pada Senin dengan tuduhan memasuki Singapura secara ilegal. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga enam bulan dan diberi hukuman tidak kurang dari tiga cambukan tongkat.
Lebih lanjut, Polisi Penjaga Pantai dan Bea Cukai Singapura sedang menangani investigasi terkait kasus tersebut.
"Siapa pun yang berperan dalam masuk atau keluar secara ilegal dari Singapura, seperti mengangkut imigran ilegal ke atau dari tempat kedatangan atau keberangkatan, akan menghadapi hukuman berat dari hukum," tegas Ang.