ERA.id - Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres. Terkait hal itu, Gibran mengaku menghormati keputusan yang ada. "Kami menghormati keputusan yang ada," katanya.
Mengenai hasil putusan yang dinilai cacat hukum sehingga memberikan keuntungan baginya tetap melenggang untuk mengikuti kontestasi pada Pilpres 2024, ia menyerahkan penilaian tersebut terhadap masyarakat. "Silakan warga yang menilai," ucap dia di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/11/2023).
Saat diminta tanggapan apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, ia mengatakan bisa dilihat dari hasil survei. Meski demikian, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.
"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan hasil survei bagi pasangan tersebut sebagai penyemangat. "Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," imbuhnya.