ERA.id - Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, Gibran Rakabuming Raka adalah wakil presiden yang sah saat dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu. Hal itu juga berdasarkan hasil putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun hal itu merespons usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak agar Gibran dicopot dari jabatan wakil presiden.
"Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggil dalam Pemilihan Presiden, 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden," kata Muzani di Jakarta, dikutip Sabtu (26/4/2025).
Dia mengatakan, dalam proses sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah memutuskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran menang secara sah.
Atas dasar putusan KPU dan MK itulah maka MPR melantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024 lalu.
"Digugat, dipersoalan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi, dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah," kata Muzani.
"Maka pada tanggal 20 Oktober 2024, atas keputusan tersebut, Majelis Permusyarawaran Rakyat mengadakan proses pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan," sambungnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu menekankan, berdasarkan hal-hal tersebut, maka Prabowo dan Gibran adalah presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 yang sah.
"Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah. Gibran adalah wakil presiden yang sah," ucap Muzani.
Sebelumnya, beredar pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Surat pernyataan itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Sejumlah tokoh yang menandatangani pernyataan itu antara lain Wakil Presiden (Wapres) ke-6 RI sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Menteri Agama (Menag) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Salah satu poinnya yaitu, mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.