Viral Pengacara di Banten Dipaksa Keluar Rumah lalu Ditangkap karena Diduga Cabuli Anak-Anak

| 08 Dec 2023 10:00
Viral Pengacara di Banten Dipaksa Keluar Rumah lalu Ditangkap karena Diduga Cabuli Anak-Anak
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Dirreskrimum Polda Banten menangkap JM (43), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan seorang pengacara. Sebelumnya, warga sekitar rumah pelaku memaksa JM keluar dari rumahnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, di Serang, Banten, Kamis kemarin mengaku penahanan dilakukan sesuai dengan laporan polisi yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban, Rabu (15/11) pukul 17.14 WIB.

Herlia menyampaikan kronologis kejadian ini terjadi pada bulan November 2022 yang bertempat di salah satu hotel di Kota Serang korban dibujuk dan diancam oleh tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun," katanya.

Lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban dan kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma. "Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Banten," katanya.

Ia juga menyampaikan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut di antaranya ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku.

"Pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten," katanya.

Herlia menyatakan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditangkap, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka, sekira pukul 02.00 WIB pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Banten.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Rekomendasi