ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu menjamin hak suara bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan menyertakan surat keterangan dokter.
Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi KPUD Bengkulu, Bambang Meiliansyah, menerangkan, terdapat regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih ODGJ wajib menyertakan surat keterangan dokter saat pemungutan suara.
"KPU tetap melayani sesuai regulasi, seperti surat keterangan dokter menyatakan kondisi pemilih bersangkutan bisa menggunakan hak suaranya," ujarnya di Bengkulu, Jumat (22/12/2023) dikutip dari Antara. Hal tersebut dilakukan sebab tidak semua penyandang disabilitas mental dapat mengikuti proses pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Proses pemungutan suara bagi ODGJ tergantung keterangan dari dokter yang menanganinya dengan syarat minimal orang bersangkutan dapat mengenali dirinya dan membawa syarat memilih untuk bisa mencoblos.
Ia menyebutkan, untuk pendamping proses pemungutan suara, penyandang disabilitas mental akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dokter atau rumah sakit.
Sementara itu, terkait data pemilih disabilitas mental tersebut, pihaknya belum dapat memastikannya sebab kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental cukup fluktuatif karena terdapat kategori sedang dan kategori gangguan jiwa berat.
"Nanti pada 14 Februari 2024 kita berkoordinasi dengan rumah sakit untuk pendataan. Kalau pasien yang dapat rekomendasi dari dokter, maka itu yang akan kita proses pindah memilih supaya menggunakan hak suaranya di TPS terdekat di lingkungan rumah sakit," jelasnya.
Diketahui sejumlah 994 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang ramah untuk penyandang disabilitas disediakan di Bengkulu saat Pemilu 2024.