ERA.id - Mantan Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, divonis 10 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang dinyatakan bersalah korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 24 miliar.
"Mengadili memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap majelis hakim, diketuai oleh M Nazir, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/8/2024).
Dalam amar putusan terdakwa, Alwi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemudian, mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar denda senilai Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ucap majelis hakim.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp1,4 miliar dengan subisider 4 tahun penjara.
Sementara dalam pertimbangan majelis hakim, mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," sebut majelis hakim.
Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Alwi dengan 20 tahun penjara dan UP sebesar Rp1,4 miliar, subsider 7 tahun penjara. Atas putusan itu, antara terdakwa dan JPU masing-masing menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan JPU, kasus korupsi ini, bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.
Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan.
Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
F