ERA.id - Seorang pria bernama Didi, warga Perum Vila Nusa Indah 2, Jalan Paguyuban Blok GG.4 Nomor 8 RT 03 RW 08, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ditemukan tewas pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Didi ternyata menjadi korban pembunuhan. Diduga pembunuhan dilakukan oleh pelaku bernama Ahmad Rizki Akbar, selaku tukang bangunan di komplek tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Didin Komarudin mengatakan motif dari pembunuhan ini sendiri karena pelaku bernama Ahmad Rizki Akbar ingin menguasai harta korban.
"Hasil Autopsi Rumah Sakit Bhayangkaya TK 1 Pusdokkes Polri, terhadap korban didapat kesimpulan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala," kata AKP Didin kepada wartawan, Jumat (16/02/2024).
AKP Didin mengungkapkan saat ini, pelaku sudah diamankan, setelah dilakukan introgasi secara mendalam pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai / mencuri sepeda motor antik yg di simpan digudang tersebut.
"Terhadap pelaku pasal yang disangkakan, Pasal 338 dan atau 365 dan atau 351 ayat (3) KUHP. Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah kunci roda yang digunakan pelaku untuk memukul korban, 1 (satu) buah baju, celana dan topi yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian dan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang," tandas AKP Didin Komarudin.