ERA.id - Tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) terdeteksi oleh pihak kejaksaan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea.
"Informasinya demikian, jadi PMI di Korea. Ini masih terus kami dalami dan lakukan pencarian," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Debi F. Fauzi melalui sambungan telepon dari Mataram, Kamis (22/2/2024), dikutip dari Antara.
Dalam upaya pencarian, Debi menyampaikan bahwa pihaknya telah mencantumkan tersangka berinisial IS dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Pihaknya juga telah meminta dukungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Agung untuk mendukung upaya Kejari Bima dalam menangkap IS yang terdeteksi di Korea.
"Yang bersangkutan masuk DPO terhitung sejak Oktober 2023 setelah tiga kali kami lakukan pemanggilan secara patut, tetapi tidak pernah hadir," ucap dia.
Dalam kasus ini, Kejari Bima menetapkan dua tersangka. Selain IS, ada tersangka lain berinisial AR yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Pada sidang Rabu (21/2/2024), jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti terhadap AR.
Selain pidana pokok, jaksa meminta majelis hakim agar membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp499 juta subsider 2 tahun dan 9 bulan penjara.
Jaksa turut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagai pegawai PD BPR NTB Cabang Sape dalam jabatan penerima setoran nasabah telah terbukti menggelapkan uang setoran nasabah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit.
Dari fakta persidangan, jaksa turut menyampaikan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatan menggelapkan dana nasabah bersama IS yang berperan sebagai staf pencairan dana dan kredit pada PD BPR NTB Cabang Sape.
Terdakwa bersama IS menjalankan modus dengan mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan selama periode 2014 hingga 2017.