ERA.id - Polda Jawa Timur menetapkan paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin menjadi tersangka terkait pembuatan konten video aliran sesat tentang ‘tukar pasangan’.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan dijempur paksa dan diperiksa, Kamis kemarin, Gus Samsudin telah dinyatakan menjadi tersangka pada Jumat (1/3/2024) hari ini.
“Tadi sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Kombes Dirmanto, kepada awak media, Jumat (1/3/2024).
Gus Samsudin pun resmi di tahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur, per hari ini. Meski begitu, polisi juga terus mendalami kasusnya. Akibat pembuatan konten videonya tersebut, Gus Samsudin terkena pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Kombes Dirmanto menyampaikan bahwa sebenarnya kepolisian dari Blitar Kota sudah melakukan pemeriksaan kepqda Samsudin. Namun, keterangan paranormal itu selalu berubah terkait lokasi pembuatan video itu.
Karena itu, pihak Polda Jatim pun turun tangan. Sehingga melakukan pemeriksaan kembali terhadap Gus Samsudih dan dua orangnya lainnya yang terlibat pembuatan konten video tersebut.
“Terkait hal ini, dan yangbersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor (saat) pertama kali (diperiksa),” pungkasnya.