JPU Blitar Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gus Samsudin Kasus Pembuat Video Tukar Pasangan: Ada Unsur Asusila

| 01 Aug 2024 06:03
JPU Blitar Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gus Samsudin Kasus Pembuat Video Tukar Pasangan: Ada Unsur Asusila
Gus Samsudin saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. (Dok. Istimewa).

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, mengajukan upaya hak kasasi usai paranormal Gus Samsudin dan dua terdakwa lainnya divonis bebas.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Syahrir Sagir mengatakan pihaknya segera mengajukan upaya hukum kasasi itu terhadap tiga terdakwa termasuk Gus Samsudin setelah Hakim Ketua Atif Kurniawan PN Blitar memvonis bebas terkait kasus pembuat video tukar pasangan, pada Senin (29/07/2024) lalu.

"Keputusan bebas ini tentunya kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi," kata Syahrir Sagir, kepada awak media, Rabu (31/7/2024).

Syahrir Sagur menilai keputusan majelis hakim terdapat perbedaan persepsi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni salah satunya terdapat terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut. Tetapi hakim menganggap hal tersebut bukan tindakan kesusilaan.

"Jadi dari keputusan kemaren itu ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan pertimbangan majelis hakim, terutama tentang kesusilaan,  dari situ dilihat itu bukan perbuatan kesusilaan sehingga majelis hakim membebaskan,” jelasnya.

Padahal pasal yang telah di sangkakan kepada tiga terdakwa oleh JPU sudah memenuhi unsur pidana, namun keputusan hakim berbeda.

"Terkait Sara dari kami JPU sebenarnya sudah memenuhi unsur mungkin hakim berpendapat lain, kita ajukan kasasi supaya majelis hakim kasasi berpendapat lain," Katanya.

Diberitakan sebelumnya, alasan hakim memvonis bebas Gus Samsudin dan terdakwa lainnya karena tidak terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan didalam seluruh dakwaan, kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum," Ucap Ketua Hakim, Arif Kurniawan.

Majelis Hakim menilai yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan terungkap bahwa konten yang dibuat langsung oleh Samsudin dan kedua terdakwa tidak ada ajaran soal bertukar pasangan.

Menurut Hakim video tersebut justru berisi tentang edukasi agar masyarakat menghindari aliran sesat bertukar pasangan.

Yang membuat heboh adalah potongan dari salah satu akun tik-tok, dimana akun medsos tersebut justru menyebarkan berita bohong soal adanya aliran bertukar pasangan.

Diketahui sebelumnya, Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainya sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,6 bulan penjara.

Sementara Priarno kuasa hukum Gus Samsudinn mengatakan putusan  vonis bebas ini telah sesuai pledoi yang telah di ajukan. Ia menilai kliennya tidak menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial terkait ajaran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan.

"Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun Tik-Tok tersebut, yang di permasalahkan kan akun Tik-Tok milik orang lain," jelasnya.

Rekomendasi