Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Video Boleh Tukar Pasangan di Blitar, Ini Alasan Hakim

| 30 Jul 2024 15:35
Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Video Boleh Tukar Pasangan di Blitar, Ini Alasan Hakim
Sidang vonis bebas Gus Samsudin terkait kasus pembuat video tukar pasangan. (ERA/Istimewa)

ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa paranormal Gus Samsudin besama dua terdakwa lainnya terkair kasus pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan.

Putusan vonis bebas disampaikan oleh majelis hakim Arif Kurniawan atas dakwaan JPU. Alasan Gus Samsudin dan terdakwa lainnya karena tidak terbukti bersalah. melanggar pasal 27 ayat 1 seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan didalam seluruh dakwaan, kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum," Ucap Ketua Hakim, Arif Kurniawan, Selasa (30/7/2024).

Majelis Hakim menilai yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Dalam persidangan terungkap bahwa konten yang dibuat langsung oleh Samsudin dan kedua terdakwa tidak ada ajaran soal bertukar pasangan. 

Namun justru berisi tentang edukasi agar masyarakat menghindari aliran sesat bertukar pasangan. 

Yang membuat heboh adalah potongan dari salah satu akun tik-tok, dimana akun medsos tersebut justru menyebarkan berita bohong soal adanya aliran bertukar pasangan. 

Mendengar vonis bebas dari ke tiga terdakwa melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang dihadapan majelis hakim. 

Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainya sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,6 bulan penjara.  Sidang terbuka di ikuti oleh puluhan santri dan dua istri Gus Samsudin. 

Sementara Priarno kuasa hukum Gus Samsudinn mengatakan putusan bebeas majelis hakim kepada tiga terdakwa telah sesuai pledoi yang telah di ajukan. 

Karena tidak melakukan apa yang di dakwaan oleh jaksa penuntut umum menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial terkait ajaran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan. 

"Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tik tok tersebut, yang di permasalahkan kan akun tik tok milik orang lain," jelasnya.

Sebelumnya Gus Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang memuat konten bertukar pasangan tanpa pernikahan. Mereka pun ditahan penyidik Polda Jawa Timur setelah konten Samsudin dilaporkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar ke polis. 

Rekomendasi