Bapak dan Anak di OKI Sumsel Bunuh Seorang Kakek karena Tanah Pekarangan Rumah

| 05 Mar 2024 15:06
Bapak dan Anak di OKI Sumsel Bunuh Seorang Kakek karena Tanah Pekarangan Rumah
Kedua tersangka kasus pembunuhan berencana. (Humas Polres OKU)

ERA.id - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menetapkan satu keluarga sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Hairuni (62) di kebun karet Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) pada Sabtu (2/3).

"Ada tiga orang tersangka yang merupakan satu keluarga yaitu ayah dan kedua anaknya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Senin kemarin.

Setelah diselidiki, pelaku berinisial MU (62) dan anaknya yaitu RZ (30) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sementara, satu orang tersangka lagi berinisial IA berhasil melarikan diri dan kini masih dikejar petugas kepolisian setempat.

"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan KPR, Kabupaten OKU pada Minggu malam pukul 22.00 WIB," katanya.

Kapolres menjelaskan, motif dari pembunuhan sadis ini dilatari karena masalah sengketa lahan pekarangan rumah antara pelaku dan korban sehingga para tersangka nekat menghabisi nyawa wanita paruh baya tersebut.

"Pelaku mencari waktu yang tepat untuk membunuh korban saat sedang menyadap pohon karet di kebun," jelasnya.

Jasad korban ditemukan tewas di kebun karet dalam kondisi mengenaskan dengan tiga luka tusuk menggunakan senjata tajam.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna pink, dua buah alat sadap karet, satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membunuh korban.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Rekomendasi