Tak Terima Disuruh Berhenti Pesta Miras, Dua Pemuda Bacok Polisi di Sulawesi Tenggara

| 14 Mar 2024 12:00
Tak Terima Disuruh Berhenti Pesta Miras, Dua Pemuda Bacok Polisi di Sulawesi Tenggara
Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo (tengah) bersama Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya (kanan) saat melakukan konferensi pers. (Dok. Polres Konawe Selatan)

ERA.id - Dua orang pria berinisial F (31) dan I (21) terancam dipenjara 10 tahun setelah membacok oknum polisi Aipda D di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Wakil Kepala Polres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo mengatakan bahwa aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu (10/3/2024) lalu, saat F dan I sedang melakukan pesta minuman keras di pinggir jalan di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan.

"Saat kejadian, kedua pelaku sedang pesta minuman keras di tepi jalan," kata Dedi Hartoyo di Konawe Selatan, Kamis (14/3/2024), dikutip dari Antara.

Saat itu, lanjutnya, Aipda D bersama rekannya tengah melaksanakan kegiatan patroli di daerah tersebut. Melihat keduanya, korban mengimbau agar mereka pulang ke rumah dan tidak melaksanakan pesta minuman keras di tempat tersebut.

"Karena yang ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat mengganggu masyarakat lainnya," ujar Dedi.

Namun, kedua pelaku malah menolak dan melakukan perlawanan terhadap petugas yang berpatroli. Bahkan, salah satu pelaku langsung mengambil senjata tajam dan membacok Aipda D.

"Akibatnya, Aipda D mengalami luka robek di lengan hingga telapak tangan. Setelah membacok korban, kedua pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Selatan AKP Nyoman Gede Arya T Putra menambahkan bahwa setelah menerima laporan pembacokan tersebut, pihaknya langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku.

“Setelah diselidiki, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Konawe Selatan,” ucapnya.

Kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menggunakan Senjata Tajam Tanpa Izin dari Pihak yang Berwenang dan atau Melawan Seorang Pejabat yang Melaksanakan Tugas dan Atau Penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun," tutup Gede Arya.

Rekomendasi