30 Pemuda Dikabarkan Pesta Miras di Pelataran Masjid, Begini Penjelasan Kapolsek Ujungpandang

| 22 Nov 2020 20:30
30 Pemuda Dikabarkan Pesta Miras di Pelataran Masjid, Begini Penjelasan Kapolsek Ujungpandang
Minuman keras tradisional Makassar. (Foto: Beergembira)

ERA.id - Tim Satuan Shabara Polrestabes Makassar, menangkap 30 anak muda yang sedang pesta minuman keras tradisional (ballo) di sekitar Jalan Sungai Pareman, Kecamatan Ujungpandang, Makassar. Minggu (22/11/2020) dini hari.

Sebelumnya, 30 muda-mudi ini dikabarkan sedang pesta miras tepat di pelataran masjid sekitar rumah salah satu pemuda. Pesta tersebut diadakan untuk merayakan ulang tahun salah satu pemuda itu.

Namun, kepada ERA.id, Kompol Bagas mengaku mendapat keterangan kronologi yang sebenarnya dari anggota piket di Mapolsek Ujungpandang bahwa para pemuda tidak melakukan pestas miras di sekitar halaman masjid.

"Bukan di pelataran masjid. Keterangan itu bukan dari saya." ungkap Bagas. Minggu. (22/11/2020) tadi.

Dijelaskan, 30 orang anak muda yang diamankan oleh tim penikam sat sabhara Polrestabes Makassar langsung diserahkan ke Polsek Ujungpandang untuk selanjutnya ditindaklanjuti, karena wilayah tempat kejadian perkara berada dalam wilayah Mapolsek Ujungpandang.

Bagas Sancoyoning Aji berkata pihak Polsek Ujungpandang langsung melakukan tindakan terhadap 30 anak muda yang melakukan pesta miras tersebut.

"Kami hanya menerima pelimpahan untuk tindak lanjutnya, dan kami sudah lakukan upaya pembinaan terhadap 30 pemuda dan selanjutnya dikembalikan ke orang tuanya." katanya.

Ia menjelaskan, kejadian penangkapan sebenarnya bukan di lokasi tempat ibadah seperti yang diberitakan di salah satu media. Kata Kapolsek, rumah salah satu pemuda yang mengundang rekan-rekannya secara kebetulan berdekatan dengan lokasi masjid.

"Di salah satu rumah warga, yang kebetulan tadi malam yang bersangkutan ulang tahun dan mengundang teman-temannya untuk merayakan ultahnya. Kebetulan rumah yang bersangkutan dekat sama masjid di wilayah situ

jadi acaranya tidak di pelataran masjid (tepatnya) Deket dengan masjid," tegas Bagas melalui pesan WhatsAppnya.

Dari barang bukti yang diserahkan oleh tim penikam Satuan Shabara Polrestabes Makassar ke Polsek Ujungpandang yang digunakan oleh 30 anak muda miras tradisional yaitu Ballo (tuak).

Setelah pihak Kapolsek Ujungpandang menginterogasi ke 30 orang anak muda yang diketahui ada yang masih duduk di bangku sekolah dan perguruan tinggi di Makassar.

Kemudian, pihak Polsek Ujungpandang memulangkan 30 orang anak muda ini ke rumah mereka masing-masing yang di saksikan langsung oleh seluruh orang tua pemuda tersebut.

"Sudah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing karena banyak yang masih anak-anak (di bawah umur) status sekolah dan beberapa masih kuliah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ambil keterangan, kita lakukan upaya pembinaan dengan panggil orang tuanya lalu bikin surat pernyataan terus mereka pulang." pungkasnya.

Rekomendasi