Harimau Sumatra yang Terkam Petani di Sumut Diduga Dilepasliarkan KLHK

| 14 Mar 2024 15:29
Harimau Sumatra yang Terkam Petani di Sumut Diduga Dilepasliarkan KLHK
Salah satu harimau sumatra yang dilepasliarkan Kementerian LHK di zona inti TNGL. (Dok. Kementerian LHK)

ERA.id - Harimau sumatra yang menerkam seorang petani di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) diyakini merupakan satwa yang dilepasliarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan Ramli Ginting (54), orang tua Jerimia Peranda Ginting (25), petani yang diterkam harimau saat memanen cabai di ladang mereka di Barak Itir, Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (11/3/2024).

Ramli, yang menyaksikan harimau sumatra tersebut menyerang anaknya, mengaku melihat satwa dilindungi itu memakai kalung. Sementara dari rekaman video KLHK, kedua harimau yang dilepasliarkan juga memakai benda yang melingkar di leher.

"Di lehernya (harimau sumatra) ada seperti pengikat tali pinggang dan ada benda berbentuk tabung di dekat leher," ungkap Ramli didampingi istrinya, Lela Indriani kepada wartawan di RSU Putri Bidadari Stabat, Rabu (13/3/2024).

Ia mengaku tidak tahu dan heran alasan Kementerian LHK melepasliarkan harimau sumatra di daerah yang sudah banyak pemukiman masyarakat.

"Entah apa gunanya itu dilepaskan sama Menteri Kehutanan. Karena beberapa hari lalu, ada dilepaskannya harimau sumatra di Tenggulun, yang berbatasan dengan Kecamatan Besitang. Ada banyak hutan lainnya, yang berjarak puluhan kilometer atau ribuan kilometer dari masyarakat," ujar Ramli. 

Sebelumnya, KLHK melepasliarkan dua harimau sumatra bernama Ambar dan Beru di dua titik di zona inti kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Tempat ini dipilih setelah tim melakukan survei lapangan, juga kondisi kawasan memiliki topografi relatif datar dengan tutupan hutan yang masih terjaga. Juga masih tersedia satwa mangsa untuk harimau. Lokasi ini juga masih jauh dari aktivitas manusia.

Namun, menurut Ramli, lokasi pelepasliaran yakni di Tenggulun hanya berjarak 8 kilometer saja dari lokasi kejadian anaknya diterkam harimau sumatra ketika sedang memanen cabai.

"Tenggulun sekitar 8 kilometer dari lokasi kejadian. Tapi dari pelepasan ke pemukiman warga, hanya sekitar 3 kilometer. Bisa dicek itu. Jika memang kami mau diusir dari tempat untuk bermukim atau beraktivitas, gak seperti ini dimakan harimau," pungkas Ramli.

Rekomendasi