Maling Dikepung Usai Curi Uang dan Rokok di Warung Tangerang

| 18 Mar 2024 12:45
Maling Dikepung Usai Curi Uang dan Rokok di Warung Tangerang
Ilustrasi maling. (Antara)

ERA.id - Seorang pria berinisial ADA (20) tertangkap warga saat melakukan pencurian sembako di sebuah warung di Jalan Aren 2 Gang Masjid V, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (17/4) kemarin.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan kejadian berawal ketika warga sekitar melihat laki-laki tak dikenal sedang berjalan kaki. Kemudian, warga menduga laki-laki itu menyelinap masuk ke warung milik SE (32).

Saksi yang curiga lalu mengintip ke dalam rumah dan melihat ADA sedang mengambil barang-barang.

"Pelaku kemudian terkejut dan melarikan diri melalui atap rumah namun berhasil dikepung warga," kata Bambang kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

ADA yang juga merupakan warga sekitar akhirnya ditangkap. Dia kedapatan mencuri uang Rp2,9 juta dan beberapa bungkus rokok.

Kemudian, keluarga pelaku mencoba menempuh jalur restorative justice dengan menemui pihak korban. Usai dilakukan mediasi, kasus ini pencurian ini berakhir damai.

"Tidak setiap permasalahan hukum harus dibawa ke ranah hukum. Penyelesaian secara keadilan restoratif sebagai upaya solutif agar tidak terjadi dendam antarpihak," jelasnya.

Rekomendasi