Gus Muhdhor Mangkir Panggilan KPK, Alasan Sakit

| 19 Apr 2024 19:01
Gus Muhdhor Mangkir Panggilan KPK, Alasan Sakit
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (Dok. Pemkab Sidoarjo)

ERA.id - Bupati Kabupaten Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/4/2024). Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut alasannya karena sakit.

“Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Mustofa saat dihubungi Era.id.

Namun, Mustofa tidak menjawab sakit apa yang diderita Gus Mudhlor atau di rumah sakit mana ia dirawat. Mustofa menyebut pihaknya hanya menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan Muhdlor ke KPK tadi pagi.

“Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” ujarnya.

Meski begitu, Mustofa menyebut kliennya yang merupakan orang nomor satu di Sidoarjo itu tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

“Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku pihaknya belum mendapat konfirmasi kehadiran Gus Muhdlor dalam pemanggilan pemeriksaan hari ini, Jumat.

"Sejauh ini belum terinfo dan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," ujarnya.

Seharusnya, Gus Muhdlor dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). 

Gus Mudhlor ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.

Sebelumnya, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati yang juga menjadi tersangka.

Gus Muhdlor sudah buka suara setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia mengaku menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK dan membuka opsi menempuh jalur praperadilan.

"Iya (praperadilan), nanti detailnya ada di pengacara. Nanti kami siapkan waktu penjenengan semua akan kemudian agar bisa melakukan wawancara langsung dengan beliau (tim pengacara) semua," ucapnya.

Rekomendasi