Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan Hari Ini, Gibran: Tenang Saja!

| 22 Apr 2024 12:15
Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan Hari Ini, Gibran: Tenang Saja!
Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. (Antara)

ERA.id - Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tetap menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan presiden tahun 2024. 

Terkait hal itu, pihaknya juga sudah berpesan kepada para relawan untuk melakukan hal yang sama.

"Kemarin kami sudah bertemu dengan beberapa relawan. Hari ini tetap tenang saja, kami hormati putusan yang ada ya," katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024). 

Oleh karena itu, ia mengaku masih menunggu keputusan dari MK.

"Ya nanti lihat aja ya. Kami tunggu saja, tunggu dulu hasil putusannya seperti apa. Nanti dilihat ya," ujarnya.

Disinggung mengenai komunikasi dengan pasangannya Prabowo Subianto, ia mengaku sudah melakukannya kemarin.

"Arahan beliau sama, kami tetap berkantor seperti biasa saja," katanya.

Pada hari ini, ia pun  tetap berkantor pada hari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pemilu.

"Kami ngantor seperti biasa saja. Ini saya baru mendarat," tambahnya. 

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka sekaligus memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin pagi.

Delapan majelis hakim konstruksi mulai masuk ke ruang sidang pada pukul 08.58 WIB. Kemudian, Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

"Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.

"Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," katanya.

Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (Ant)

Rekomendasi