Terkait Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kehadiran Prabowo ke MK Masih Belum Jelas

| 21 Apr 2024 18:05
Terkait Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kehadiran Prabowo ke MK Masih Belum Jelas
TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Pandjaitan mengaku belum mengetahui Prabowo akan hadir atau tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendengarkan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4/2024) besok.

"Nah persoalan datang atau tidak sampai hari ini belum terkonfirmasi," kata Hinca kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

Terkait apakah Prabowo dan Gibran ada agenda atau tidak pada esok hari, tak dijelaskannya. Politikus Partai Demokrat ini menambahkan Prabowo meminta ke seluruh pendukungnya untuk tidak menggelar aksi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin esok.

Sebab bila aksi dilakukan seakan-akan membuat pasangan calon (paslon) nomor urut dua tidak percaya dengan MK. Hinca mengatakan Prabowo-Gibran dan seluruh relawan TKN percaya hakim MK akan memutus sidang sengketa Pilpres 2024 ini dengan adil dan independen.

"Sehingga kami tidak ada sedikitpun keraguan untuk itu,  mereka sangat mudah untuk memutus perkara ini secara adil dan bijaksana," jelasnya.

Sebelumnya, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin besok pukul 09.00 WIB. Putusan itu terkait gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4)

Meski sidangnya digabung, Fajar menegaskan putusan yang dibacakan hakim tetap dipisah sesuai gugatan masing-masing pemohon. Sehingga nantinya ada dua putusan dalam sidang tersebut.

"Iya, ada dua putusan," ujar dia.

Rekomendasi