Jika DKI Jakarta Ganti Status jadi DKJ, KTP Lama Tetap Berlaku

| 25 Apr 2024 20:30
Jika DKI Jakarta Ganti Status jadi DKJ, KTP Lama Tetap Berlaku
Ilustrasi Kota Jakarta. (Era.id)

ERA.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan, masyarakat yang memiliki KTP lama masih tetap berlaku meskipun status Jakarta menjadi daerah khusus (DKJ).

"Tentunya masih berlaku," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin dikutip dari Antara, Kamis (25/4/2024).

Meski begitu, ke depannya akan dilakukan pergantian KTP secara bertahap mulai dari dua juta penduduk dulu pada tahun ini, kemudian selanjutnya pada tahun 2025.

"Saya hitung yang harus ganti KTP sebanyak  8,3 juta jiwa berdasarkan data sementara. Hal ini karena adanya mutasi penduduk (pindah, kematian, dan lain sebagainya)," kata dia.

Kemudian, terkait blangko KTP, imbuh Budi, ini diutamakan bagi warga yang melakukan proses pelayanan terlebih dulu.

Sementara itu, terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta, dia mengatakan telah mengajukan  sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024.

Dukcapil DKI berkoordinasi dengan Kemendagri terkait penonaktifan NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

"Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. Rumah tangga yang sudah tidak ada hampir 9.000.  Ini  semua sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang rumah tangga tidak ada masih proses," tutur dia.

Budi mengingatkan masyarakat Jakarta dapat memeriksa laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ untuk mengetahui diri mereka masuk atau tidak ke dalam program penonaktifan.

"Mereka yang sudah memindahkan dokumen kependudukan apakah sudah keluar dari program itu atau tidak, jadi besok mereka sudah bisa periksa, bisa menyesuaikan dengan domisili," jelas dia.

Rekomendasi