ERA.id - Pada Jumat (26/4) silam, seorang remaja perempuan (17) diperkosa di Pantai Pancer, Pulau Merah, Banyuwangi, oleh dua warga Desa Pancer berinisial EK (21) dan DPP (20).
Peristiwa terjadi saat korban sedang berwisata bersama tiga temannya di pantai tersebut.
Awalnya para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dan teman korban. Para pelaku kemudian diberi uang Rp100 ribu, tapi bukannya pergi, mereka malah memperkosa korban saat teman-teman korban berlari mencari bantuan.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Pesanggaran, Banyuwangi.
Sementara keluarga tersangka berusaha membujuk keluarga korban agar bersedia menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan mencabut laporan polisi dengan iming-iming pelaku akan menikahi korban.
Kini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan korban memperoleh pendampingan dan pemulihan.
"Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Banyuwangi telah dan akan terus mendampingi kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Nahar mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Pemkab Banyuwangi dalam penanganan kasus ini.
"Kami terus monitor kasus ini dan tanggal 6 (Mei 2024) tim kami akan melakukan monitoring penanganan ke Banyuwangi," katanya.