ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa atau Kepala Desa Adat Barawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial KR lantaran diduga sedang memeras investor sebesar Rp10 miliar.
KR ditangkat sekitar pukul 16.00 WITA pada Kamis (2/5) di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar. Selain itu, Kejati Bali juga mengamankan seorang investor berinisial AN, beserta dua orang lainnya yang sedang bersama RK pada saat itu. Adapun barang bukti yang disita berupa uang tunai sebanyak Rp100 juta.
"Kami mengamankan dua orang KR bendesa adat dan AN selaku pengusaha. Baru OTT tadi, setelah satu kali dua puluh empat jam akan kami tetapkan jadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Jumat (3/5/2024).
Ketut Sumedana menjelaskan KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung.
"KR meminta sejumlah uang Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah," kata dia.
Sumedana mengatakan proses pemerasan terhadap investor berinisial AN dimulai sejak Maret 2024 bahkan telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN kepada KR.
Pada awalnya KR meminta uang sejumlah Rp10 miliar kepada KN untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli dengan pemilik lahan.
AN pun telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, ditransfer secara langsung kepada rekening KR selaku Bendesa Adat untuk melancarkan proses administrasi awal.
Rencananya pada Kamis (2/5), AN menyerahkan uang secara tunai kepada KR sebesar Rp100 juta, namun penyidik Kejati Bali langsung mengamankan KR dan melakukan pemeriksaan terhadap AN dan dua orang lainnya yang hadir saat proses transaksi itu berlangsung.
"Hari ini (Kamis 2/5) secara intensif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan oleh saudara KR," kata Sumedana.
Sementara itu, peran dari beberapa orang yang diamankan bersama dengan KR masih didalami oleh penyidik Pidana Khu