Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Hilangkan Ponsel korban

| 05 May 2024 08:05
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Hilangkan Ponsel korban
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (4/5/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

ERA.id - Pelaku pembunuhan Amrin AL Rasyid Pane (20) terhadap korban seorang wanita berinisial RA (23) dalam kasus mayat dalam koper di Kuta, Bali membuang handphone/HP milik korban untuk menghilangkan bukti.

Hal ini dikatakan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar setelah pemeriksaan berlangsung. Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi, Wisnu Prabowo di Polsek Kuta, Badung, mengatakan pelaku mengaku panik sehingga membuang jasad korban di semak-semak di Jembatan Panjang Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat 3 Mei 2024.

"Tersangkanya ini panik, sehingga pada saat itu juga HP-nya masih tertinggal di motor dan juga HP korban dibuang di Jalan Bypass Ngurah Rai yang sampai saat ini belum kami temukan," kata Wisnu, seperti dikutip Antara.

Selain membuang handphone/HP milik korban, pelaku juga sempat ingin membersihkan darah di dalam kos di Jalan Bhinneka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali agar tidak diketahui orang lain.

Namun, sebelum pelaku tiba di lokasi, polisi sudah mengamankan tempat kejadian perkara, karena telah dilaporkan oleh saksi. Pelaku pun lari meninggalkan sepeda motornya di dekat kos, lalu kabur ke rumah kakaknya di daerah Pantai Kelan, Kabupaten Badung, Bali. 

Atas dasar saran dari kakaknya dan takut karena identitasnya sudah diketahui oleh beberapa orang tetangga yang melihatnya membawa koper berlumuran darah pada malam kejadian, maka pelaku pun menyerahkan diri di Polsek Kuta.

Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta yang mendengar pengakuan dari pelaku langsung menuju tempat pelaku membuang jasad korban di bawah jembatan panjang Jimbaran.

Setelah itu, polisi mengamankan jasad korban. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar Wisnu Prabowo.

Saat ini, polisi masih menjalin komunikasi dengan pihak keluarga di Bogor dan Pemerintah Kabupaten setempat untuk pemulangan jenazah korban ke tempat asalnya di Bogor. Jenazah korban kini masih dititipkan di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah/Prof. Ngoerah Denpasar, Bali.

"Kami masih koordinasi dengan pihak keluarga korban untuk pemakamannya, komunikasi juga dengan Pemda di sana untuk memfasilitasi, kami kepolisian akan support untuk pemakamannya di Bogor," katanya.

Wisnu menjelaskan motif dari tersangka dalam melakukan pembunuhan terhadap wanita yang diduga pekerja seks komersial tersebut adalah karena tidak terima diminta bayaran lebih oleh korban.

Menurut pengakuan pelaku, awalnya, korban dan pelaku sepakat tarif untuk berhubungan adalah Rp500.000. Namun, korban kemudian meminta lebih atas pelayanan yang diberikannya. Korban mengatakan akan melaporkan hal itu kepada saudara-saudaranya jika pelaku tidak mampu membayarkan jasa dari korban. Pelaku pun tidak terima lalu melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban.

Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku kemudian memasukkan tubuh korban di dalam sebuah koper. Aksi kejinya tersebut sempat didengar oleh beberapa tetangga. Saat pelaku menyeret tubuh korban yang sudah dimasukkan dalam koper, juga disaksikan oleh tetangga.

Namun, mereka tidak mengetahui bahwa di dalam koper tersebut terdapat tubuh korban yang telah dibunuh oleh pelaku.

"Pelaku lempar koper berisi tubuh korban ke bawah, didengar oleh saksi tetangga pelajar di bawah yang main game habis nonton bola. Tetangga ini keluar, pelaku yang terlihat pun senyum saja, mungkin senyum untuk menghindarkan kecurigaan, karena saksi ini tidak mau ikut campur," katanya.

Rekomendasi