Dua Polisi Divonis Bebas Dalam Kasus Kanjuruhan, Amnesty International Minta Adanya Penyelidikan Independen

| 17 Mar 2023 15:27
Dua Polisi Divonis Bebas Dalam Kasus Kanjuruhan, Amnesty International Minta Adanya Penyelidikan Independen
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Amnesty Internasional menyatakan pihak berwenang gagal dalam memberi keadilan kepada korban targedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. Hal ini disampaikan Amnesty International menyusul putusan PN Surabaya yang membebaskan dua anggota polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang tewas.

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid pun meminta adanya penyelidikan independen terkait tindakan aparat yang melakukan penembakan gas air mata ke arah kerumunan penonton di dalam stadion.

"Keluarga korban dipastikan akan kecewa dengan hasil persidangan yang membebaskan dua anggota polisi itu," jelas Usman Hamid dalam keterangan resminya yang diterima Era pada Jumat (17/3/2023).

Menurut dia, seharusnya kasus Kanjuruhan bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki aksi-aksi penyalahgunaan kekuasaan yang selama ini kerap dilakukan oleh aparat keamanan di Indonesia.

"Bukannya mengulang kesalahan yang sama," kata dia.

Sebagai informasi, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3) majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis 1,6 tahun lebih rendah dari tuntutan tiga tahun penjara.

Sementara, dua polisi lainnya yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Sementara pada sidang sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC saat itu divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama enam tahun delapan bulan penjara.

Rekomendasi