Veronica Tan Datangi RSHS Bandung, Minta Pelaku Pemerkosaan Dihukum Maksimal

| 14 Apr 2025 18:36
Veronica Tan Datangi RSHS Bandung, Minta Pelaku Pemerkosaan Dihukum Maksimal
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan seusai mengecek TKP perkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS di RSHS Bandung (Era.id/Reza Deny)

ERA.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta pelaku pemerkosaan di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), dihukum maksimal. 

"Hukum yang setimpal yang semaksimalnya untuk diberikan (kepada pelaku)," kata Wakil Menteri PPPA Veronica Tan di RSHS Bandung, Senin (14/4/2025).

Veronica memastikan Kementerian PPPA akan mengawal kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS tersebut kepada keluarga pasien dan pasien. 

Selain itu, pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban. Sebab, para korban tentunya mengalami trauma dan efek-efek lainnya setelah mengalami kekerasan seksual.

"Kementerian PPPA tentu akan mendorong terus, mengawal kasus ini. Kemudian, menolong korban itu sampai bebas dari trauma, belum lagi efek-efek yang terjadi," ujarnya.

Ia menambahkan Kementerian PPPA mengimbau kepada para perempuan yang menjadi korban agar berani melaporkan kejadian yang dialami. Sebab, ketika berani melapor, saat itu juga mereka akan mendapatkan perlindungan dari negara.

"Semua perempuan untuk berani rise up, speak up. Kami akan jaga rahasia dan keamanan pelapor. Negara hadir untuk para siapa pun yang melaporkan," tuturnya.

Rekomendasi