Kasus Jasad Bayi 10 Bulan di Pinggir Jalan Medan Terungkap Setelah Satu Tahun, Ternyata Dianiaya Ayah Tiri

| 10 May 2024 19:00
Kasus Jasad Bayi 10 Bulan di Pinggir Jalan Medan Terungkap Setelah Satu Tahun, Ternyata Dianiaya Ayah Tiri
Ilustrasi tersangka pembunuhan. (pixabay)

ERA.id - Kematian bayi berusia 10 bulan yang jasadnya dibuang ke daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada 9 Maret 2023, akhirnya terungkap. Bayi malang itu tewas akibat dianiaya ayah tirinya dan jasadnya dibuang.

Polda Sumut pun langsung menangkap ayah tiri korban berinisial MBS (26), yang diduga melakukan penganiayaan hingga korban tewas. Juga pelaku MRSS (24), adik kandung MBS, yang diduga membantu membuang jasad korban. Keduanya diamankan petugas di lokasi berbeda di Kota Medan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan kasus kematian bayi berusia 10 bulan ini, dan dibuang pelaku di pinggir jalan di Kabupaten Tapanuli Utara, dan ditemukan pada Rabu 15 Maret 2023 silam.

"Personel lalu membawa mayat anak itu, ke RS Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga," ucap Hadi kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Hadi mengatakan selama enam bulan, tidak ada warga atau orang tua korban, melaporkan kehilangan anaknya. Selanjutnya, jasad bayi diduga aniaya dimakamkan.

Namun, beberapa hari lalu, orang tua kandung korban melapor ke Polda Sumut dan mengungkapkan kasus tersebut. 

"Namun, pada Senin 6 Mei 2024 ibu korban inisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta Polda Sumut, membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu diketahui berinisial APN," jelas Hadi. 

Berdasarkan keterangan itu, Hadi mengungkapkan pihaknya melakukan penyidikan dan langsung mengamankan MBS selaku ayah tiri korban, di daerah Mabar, Kota Medan, Senin malam, 6 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain itu, petugas kepolisian mengamankan MRSS yang merupakan adik MBS diduga terlibat dalam kasus penganiyaan bayi berusia 10 bulan ini.

"Kemudian, Tim Opsnal melakukan lidik keberadaan pelaku pelaku MBS dapat diamankan di daerah Mabar dan adiknya MRSS di Jalan Denai, Kota Medan," ucap Hadi.

Kepada petugas, MBS mengakui perbuatannya atas melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya tersebut. Motifnya, karena emosi terhadap korban.

"Oleh para pelaku ini setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia lalu mayatnya dibuang ke daerah Tapanuli Utara. Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumut," pungkas Hadi.

Rekomendasi