ERA.id - Kasus tewasnya perempuan lansia bernama Arni Lubis (65) di Kabupaten Mandailingnatal, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terungkap.
Ternyata ia dibunuh kekasihnya berinisial P (36). Awalnya, tewasnya Arni viral karena sempat dikira diterkam harimau.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Madina bersama BBKSDA Sumut mengautopsi korban. Hingga diyakini kematian wanita paruh baya itu bukan karena diterkam harimau, melainkan dibunuh.
Armi yang merupakan warga di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailingnatal ditemukan tidak bernyawa di sekitar Musholla dekat kediaman korban, Rabu 24 April 2024.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkapkan, pihaknya yang menerima laporan kematian itu langsung turun ke lokasi dan memeriksa saksi-saksi.
“Tim Inafis Satuan Reskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan tidak langsung percaya isu (korban tewas diterkam harimau) itu," ucap Arie, dalam keterangannya Sabtu (11/5/2024).
Selanjutnya, Polres Madina bersama dengan BBKSDA Sumut, memeriksa jasad korban. Namun, Arie mengungkapkan tidak ditemukan tanda-tanda bekas terkaman harimau di tubuh Arni.
Termasuk di sekitar lokasi kejadian tidak ada aktivitas hewan buas tersebut dalam kurun waktu satu belakang ini, dalam pemantauan BBKSDA Sumut.
"Kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA mengatakan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas, berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum kejadian," jelas Arie.
Setelah menyelidik, Arie menyimpulkan bahwa Arni tewas dibunuh kekasihnya sendiri, P (36). Pelaku diringkus di rumahnya, di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Madina, Minggu 5 Mei 2024.
"Korban bukan dicakar harimau, melainkan akibat benturan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah," ucap Arie.
Dari hasil penyidikan, Arie mengungkapkan motif dibalik P membunuh korban, dikarenakan Arni menuntut pelaku menikahinya. Wanita lansia itu cemburu kepada pelaku karena akan menikah dengan wanita lain.
Sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku bila pelaku tidak menikah dengan korban. Dari sana, P emosi dan menganiaya korban.
Arie menjelaskan, antar korban dan pelaku sudah berpacaran kurang lebih 2 tahun belakangan ini.
Sebelum, P menghabisi nyawa korban. Arie mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban janjian, untuk jumpa di dekat musala atau lokasi kejadian tersebut.
"Pada saat jumpa, terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke pelaku. Akhirnya pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton (hingga tewas),” kata Arie.
Kini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di markas Polres Madina. Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.