ERA.id - Puluhan wartawan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melakukan aksi tutup mulut dengan lakban pada Jumat (17/5/2024) di alun-alun Kabupaten Lumajang untuk menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kontroversial.
Para peserta aksi merupakan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Lumajang (IWL), dan komunitas wartawan lainnya.
"Para wartawan secara kompak menutup mulutnya dengan lakban sebagai gambaran upaya pembungkaman terhadap pers melalui RUU Penyiaran," kata Ketua PWI Lumajang Mujibul Choir dikutip dari Antara.
Menurutnya, larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
"Larangan penayangan jurnalisme investigasi tentunya akan membungkam kemerdekaan pers, padahal sudah jelas tertera dalam UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain," ujarnya.
Hal serupa disampaikan Ketua IJTI Lumajang Wawan Sugiarto. Ia ikut menyoroti larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam RUU Penyiaran karena hal itu bertentangan dengan UU Pers.
"Jika RUU Penyiaran tetap dilanjutkan, maka wartawan seluruh Indonesia akan turun ke Gedung DPR karena RUU itu merupakan inisiatif DPR RI. RUU Penyiaran direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," katanya.
Ia mengatakan jurnalisme investigasi merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik dan pelarangannya sama dengan menghilangkan kualitas jurnalistik.