Polda Jatim Ringkus Tiga Penembak Misterius di Tol Sidoarjo-Surabaya, Satu Pelaku di Bawah Umur

| 27 May 2024 17:00
Polda Jatim Ringkus Tiga Penembak Misterius di Tol Sidoarjo-Surabaya, Satu Pelaku di Bawah Umur
Konferensi Pers Polda Jatim Ungkap Kasus Penembakan di Tol Sidoarjo-Surbaaya. (Era.id/Puan Ramadhan).

ERA.id - Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku teror penembakan dua sopir truk di Jalan Tol Sidoarjo arah Surabaya pada Senin (19/5/2024) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto mengatakan polisi menangkap tiga pelaku yang kini jadi tersangka. Mereka adalah NBL (20) mahasiswa warga Wonocolo Surabaya, JLK (19) mahasiswa warga Sambikerep, dan seorang anak di bawah umur.

“Kemudian, satu tersangka lagi anak di bawah umur,” kata Kombespol Totok saat konferensi pers di Polda Jawa Timur, Senin (27/5/2024).

Kombespol Totok menyampaikan mereka melakukan penembakan di empat tempat, yakni pada 19 Mei 2024 di Jalan Tol Surabaya-Tanggulangi KM 758 dan Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 754. 

Kemudian tanggal 21 Mei 2023 terjadi lagi di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya. Lalu di Jalan Raya Babatan-Unesa kawasan Wiyung, Surabaya.

“Kejadian pertama di Jalan Tol Surabaya-Tanggulangi sekitar pukul 01.05 WIB, penembakan terkena korban atas nama AR dengan 1 luka bibir atas dan 1 luka pelipis kiri,” ujarnya.

Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kiri. Kemudian setelah mobil mereka sejajar, tersangka menembak dengan menggunakan senjata air soft gun dari jarak sekitar dua meter.

“Ditembak sebanyak 4 kali setelah itu tersangka kabur menuju arah gerbang tol Kejapanan,” ucapnya.

Kemudian lokasi berikutnya di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya sekitar pukul 02.12 WIB. Tersangka menembak korban EC hingga mengalami lima luka di bagian wajah. Di Tol Sidoarjo-Surabaya, para tersangka menembak satu korban RW hingga terluka di pelipis kiri.

Lalu di Jalan Raya Babatan-Unesa Wiyung, tersangka menembak korban atas nama K hingga mengalami luka di perut kanan dan pinggang kanan.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Rekomendasi