ERA.id - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membatalkan putusan bebas untuk mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, Iman Hud.
Sebelumnya, Iman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam putusan MA yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Desnayeti, pada tanggal 20 Mei 2024, Iman Hud diputus bersalah melakukan korupsi.
Putusan ini juga praktis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Iman Hud dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA. "Kami baru mengetahui putusannya melalui situs resmi MA," ujarnya kepada ERA, Kamis (30/5/2024).
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Muh Yusuf, juga membenarkan, MA telah menerima kasasi yang diajukan.
"Kami belum menerima salinan putusan, jadi eksekusi belum bisa dilakukan," jelas Yusuf.
Ia juga menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil putusan MA terkait kasus terpisah atas nama terdakwa mantan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim.
Diketahui, pada tingkat pertama di PN Makassar, Abdul Rahim dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan sebesar Rp12,2 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengabulkan permintaan banding dari JPU dan mengubah putusan PN Makassar. Abdul Rahim divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan.
"Putusan terhadap Abdul Rahim di tingkat PT memang lebih berat, namun kami tetap mengajukan kasasi," kata Yusuf, seraya menambahkan pihaknya masih memantau hasil putusan MA.
Sebelumnya, Iman Hud dinyatakan bebas oleh PN Makassar dalam kasus dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar.