Pria 46 Tahun di OKI Perkosa Bocah 13 Tahun hingga Hamil, Si Bayi Dibuang

| 06 Jun 2024 16:02
Pria 46 Tahun di OKI Perkosa Bocah 13 Tahun hingga Hamil, Si Bayi Dibuang
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, mengungkap kasus pria berinisial T (46) tahun yang memperkosa bocah hingga hamil dan melahirkan.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto di OKI, Selasa silam, mengatakan bahwa kasus penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat, 10 Mei 2024 lalu, akhirnya terungkap.

Setelah diselidiki oleh Polsek Lempuing, ternyata bayi laki-laki dengan kondisi masih hidup yang diletakkan di teras rumah warga Blok B Desa Suka Mulya Lempuing merupakan bayi yang lahir dari seorang pelajar di bawah umur berinisial A (13) yang dicabuli hingga melahirkan.

"Pelakunya adalah T (46) warga desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, OKI yang merupakan tetangga korban yang saat ini sudah menjalani proses penahanan di unit PPA polres OKI," katanya.

Ia menjelaskan pengungkapan pelaku ini berawal dari petunjuk kardus yang digunakan saat meletakkan bayi di depan teras rumah warga. Pada bagian kotak kardus tersebut tulisan inisial nama satu desa di Kecamatan Lempuing.

“Kemudian tim kita menyelidiki dari mana asal kardus tersebut hingga akhirnya mengarah pada si Ibu tersebut, dan setelah didatangi di rumah, didapati kondisi tubuh Sdri. A pasca melahirkan, sehingga diintrograsi dan mengaku bahwa telah melahirkan," katanya.

Setelah diintrograsi petugas Sdri A menjelaskan yang memperkosanya adalah T (46) sejak bulan Mei–September 2023 hingga korban hamil dan melahirkan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, si pria keji itu menyimpan rasa suka kepada si bocah. “Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban," katanya.

Adapun orang tua korban kebingungan dan takut dengan kondisi tersebut hingga akhirnya bayi lahir prematur ini dititipkan di depan rumah warga dan akhirnya ditemukan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi