ERA.id - Polda Jawa Timur menyebut Polwan berisinial Briptu FN (28) yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) hingga tewas di Mojokerto, kini menjadi tersangka.
“Saat ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka masih trauma mendalam terkait peristiwa ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda Jatim, Minggu (8/6/2024).
Dirmanto menyebut pihaknya sudah menyelidiki motif tersangka Briptu FN. Dari keteranganya, Briptu Rian dituduh sering menghabiskan uang belanja, yang mestinya dipakai untuk biayai ketiga anaknya, malah dipasang ke situs judi online.
Sebab itu, tersangka Briptu FN merasa jengkel karena banyaknya kebutuhan ketiga anaknya yang masih bayi dan balita. Ia menyebut, kejadian ini baru pertama kali dilkukan oleh tersangka.
“Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya. Mungkin kejengkelan itu membuat akhirnya khilaf, saudara Briptu FN,” terangnya.
Atas kasus ini, Polda Jatim sementara menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk tersangka Briptu FN, yang saat ini sudah ditahan di Subdit IV Renakta.
“Ditahan ditangani subdit IV Renakta, karena beliau trauma, jadi ada perlakuan khusus,” jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Dirmanto menambahkan untuk ketiga anak tersangka dan korban ini saat kejadian tidak ada ada di lokasi kejadian, sebab dibawa pergi oleh baby sitter.
“Semua akan kami dampingi, entah itu anaknya, kini sedang dilakukan pendamping Polres Mojokerto kota,” pungkasnya.