ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menyiapkan peraturan untuk memberantas judi online (judol). Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni 2024 di Jakarta.
Dalam Keppres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto untuk memberantas judol.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan Pemprov Jabar akan menyiapkan aturan turunan dari Keppres tersebut.
"Pastinya akan ada aturan turunannya, kami sesuaikan. Pastinya kalau ada Kepres di daerah juga harus mendukung, nanti kami siapkan," kata Bey, Rabu (19/6/2024).
Bey mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar terkait sanksi bagi ASN yang kedapatan bermain judol. Namun, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan bukti-bukti faktual.
"Itu terintegritas, jadi saya tanya ke BKD kalau ada bukti (akan disanksi). Tidak bisa asal tunjuk itu, tapi kalau ada bukti itu sudah bisa kena sanksi," ujarnya.
Meski begitu, Bey meminta seluruh masyarakat di Jabar agar mengindari judol, tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja. Sebab, masih ada peluang-peluang pekerjaan yang halal dan terbebas dari judol.
"Yang penting bukan hanya ASN tapi seluruh masyarakat Jawa Barat jangan terlibat judi online. Intinya jangan bermain judi, mau online atau apa pun. Dari segi agama haram, lebih baik cari yang halal," ucapnya.
Kepala BKD Jabar Sumasna memastikan ASN yang bermain judol akan diberikan sanksi.
ASN di lingkungan Pemprov Jabar tidak diperbolehkan bermain judol baik saat jam kerja di kantor maupun di luar. Pemberian sanski ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN
"PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Kewajiban ASN salah satunya, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," kata Sumasna, Senin (17/6/2024).
Dia menjelaskan sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang bermain judol ini mulai dari ringan hingga berat. Oleh karena itu, Sumasna meminta agar para pegawai dapat bekerja dengan baik tanpa terpengaruhi judol.
"Dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara maka dikenakan sanksi untuk kategori pelanggaran, ringan, sedang atau berat setelah ditindaklanjuti dengan BAP," ucapnya.