ERA.id - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen menuntaskan kasus peredaran uang palsu di sana bersama kepolisian setempat.
Kepala KPw BI Sultra Doni Septadijaya mengatakan pada periode Januari hingga Mei 2024, pihaknya menemukan sebanyak 185 lembar uang palsu dengan masing-masing pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu beredar di Provinsi Sultra.
"Terdapat total 185 temuan uang palsu," kata Doni Septadijaya, Selasa (25/6/2024), dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Tahun lalu, uang palsu yang beredar di Sultra pada Januari-Mei 2023 hanya sebanyak 79 lembar.
Untuk itu, Doni Septadijaya menjelaskan pihaknya terus mendukung pengetahuan dan pemahaman para penegak hukum di Provinsi Sultra melalui edukasi keaslian uang rupiah, bahan uang, serta unsur pengaman uang rupiah.
"Hal ini dilakukan untuk mendukung aparat penegak hukum dalam setiap kegiatan penyelidikan atau pengungkapan kasus uang palsu," jelas Doni.
Selain itu, lanjutnya, BI juga mendukung dan memberikan apresiasi terhadap langkah Polri dalam setiap penyelidikan dan pengembangan kasus uang palsu.
"Dalam langkah penyidikan, BI menyediakan ahli rupiah serta proses klarifikasi melalui pemeriksaan forensik di Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI -CAC) atau laboratorium analisa uang palsu," sebut Doni.