ERA.id - Polres Situbondo, Jawa Timur, menyelesaikan kasus pencurian susu oleh anak dengan cara pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Kamis kemarin mengatakan, proses itu berjalan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.
Sementara itu, Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo mengemukakan pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 12:20 WIB, Polsek Panji menerima laporan warga yang telah menangkap pencuri di sebuah warung di Dusun Barat, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.
Dua terduga pelaku anak di bawah umur tersebut sempat melarikan diri dengan cara melompat jendela belakang warung yang terbuka, dan berhasil diamankan oleh warga.
Saat diamankan ditemukan barang bukti bukti berupa 2 liter susu UHT, makanan ringan, dan uang logam terbungkus plastik Rp38.000 dengan total kerugian Rp118.000.
"Keduanya diketahui adalah santri di salah satu pondok pesantren di Situbondo sudah diamankan Polsek Panji, saat dimintai keterangan mengaku terpaksa mencuri karena uang bulanan kurang. Kedua pihak pelaku dan korban dipertemukan kemudian langkah restorative justice diambil dengan pertimbangan kedua pelaku masih di bawah umur dan korban sudah memaafkan," kata AKP Nanang Priyambodo