Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Pengacara Minta Kapolda-Dirreskrimum Polda Jabar Dicopot

| 08 Jul 2024 13:25
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Pengacara Minta Kapolda-Dirreskrimum Polda Jabar Dicopot
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan. (Era.id/Reza Deny)

ERA.id - Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mencopot Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus. Selain Kapolda, dia juga meminta agar Kombes Surawan dicopot dari jabatannya sebagai Dirreskrimum Polda Jabar.

Pencopotan ini sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimsus bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaanku kepada Kapolri. Termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Iswandi menyebut Polda Jabar melanggar hak asasi manusia Pegi Setiawan dan melakukan penyelewengan kekuasaan. Dikabulkannya putusan praperadilan Pegi menurutnya bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada sidang Senin hari ini.

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat sidang hari ini.

Polda Jabar pun menegaskan akan patuh dengan hukum usai hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Polisi akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum. Iya insya Allah (Pegi akan dibebaskan)," kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani.

Perihal kapan Pegi akan dibebaskan, Nurhadi belum memberi jawaban secara pasti. Dia hanya menyebut penyidik akan secepatnya menjalani perintah hakim.

"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan," tambahnya.

Rekomendasi