ERA.id - Pengacara pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam, Pegi Setiawan, Marwan Iswandi menyebut mental kliennya terganggu usai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.
"kalau fisiknya jelas dong, kalau psikis (Pegi) pasti akan berpengaruh kepadanya, pasti," kata Marwan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (19/6/2024).
Dia menambahkan Polda Jabar memperpanjang penahanan Pegi Setiawan dan kliennya sudah 29 hari ditahan.
Pegi pun ditegaskannya bukan "Pegi Perong" atau pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya.
"Kalau menurut dia, tetap mengatakan dia ikhlas mati, dibunuh sekali pun. Karena memang dia bukan pelakunya," ucapnya.
Dia lalu menyebut pihaknya mengajukan praperadilan penetapan tersangka Pegi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kuasa hukum Pegi optimis praperadilan Pegi akan dikabulkan majelis hakim.
Diketahui, Pegi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman mati.
Pegi Setiawan pun membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Pegi dengan tegas menekankan dirinya hanya tumbal dalam pencarian pelaku yang masih buron.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati," kata Pegi di sela-sela konferensi pers Polda Jabar, Minggu (26/5).