Pegi Setiawan Bebas, Dedi Mulyadi Kembali Perjuangkan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

| 10 Jul 2024 15:40
Pegi Setiawan Bebas, Dedi Mulyadi Kembali Perjuangkan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengaku senang karena gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Berkaca dari kasus Pegi, politikus Partai Gerindra ini optimis dirinya bisa membantu meringankan hukuman atau membebaskan tujuh narapidana kasus pembunuhan Vina yang dihukum penjara seumur hidup. Tujuh narapidana kasus pembunuhan Vina dijelaskannya akan mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Diketahui, tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

"Cukup menyambut gembira dan itu membuat kita lebih bersemangat untuk membantu pembebasan tujuh terpidana dan satu yang sudah bebas yaitu Saka Tatal. Kan itu kan menjadi angin bagi kami," kata Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Dia lalu optimis Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa bersikap objektif dan mengedepankan alat bukti dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, Senin (8/7).

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat sidang di PN Bandung, Senin (8/7).

Pegi Setiawan dibebaskan pada Senin malam. Dia lalu pulang ke rumahnya pada Selasa (9/7) dan disambut keluarganya.

Pengacara Pegi, Mayor (Purn) Iswandi Marwan mengaku heran karena Polda Jabar belum minta maaf usai mentersangkakan kliennya.

"Belum ada (Polda Jabar minta maaf). Sebenarnya selayaknya, sebenarnya kan enggak usah resmi, mereka secara pribadi kan ngomong minta maaf bikin kesalahan," kata Iswandi saat dihubungi, Selasa (9/7).

Iswandi membenarkan Pegi merupakan korban salah tangkap. Dia ingin nama baik kliennya dipulihkan. Ke depan, pensiunan TNI ini menyebut pihaknya akan mengajukan restitusi atau ganti rugi ke Polda Jabar.

Rekomendasi