Polisi Selidiki Kasus Pungli Viral Pegawai SPBU ke Konsumen di Denpasar Bali

| 14 Aug 2024 10:28
Polisi Selidiki Kasus Pungli Viral Pegawai SPBU ke Konsumen di Denpasar Bali
Ilustrasi SPBU Pertamina. (Antara)

ERA.id - Polda Bali meminta warga yang menjadi korban pungutan liar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta dengan nomor 54.80153 di Jalan Pulau Komodo, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Senin (12/8) silam.

Kejadian itu viral usai seorang konsumen merekam keluhan karena operator melakukan pungutan liar sebesar Rp5.000 saat mengisi BBM Rp100.000.

"Polda Bali akan lakukan selidiki kebenarannya. Karena itu, masyarakat yang menemukan dan mengalami kecurangan membuat laporan tertulis ke kepolisan terdekat sehingga dapat ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Selasa kemarin.

Jansen menjelaskan laporan masyarakat penting agar pihak kepolisian memiliki dasar untuk segera melakukan penyelidikan.

"Karena tindakan pungli merugikan konsumen, maka melaporkan kepada pihak kepolisian adalah tindakan tepat yang perlu dilakukan," katanya

Selain kepada pihak kepolisian, kata dia, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring ke Kementerian Perdagangan.

"Bisa juga pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu aplikasi pesan WhatsApp di 0853 11111010, surat elektronik di pengaduan [email protected], situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839," kata Jansen.

Terkait peristiwa viral pungli itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak lainnya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga mengusut pengelola salah satu SPBU di Denpasar, Bali, terkait temuan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum operatornya kepada konsumen.

Pertamina juga telah meminta kepada SPBU itu untuk membuat berita acara klarifikasi soal pungli itu, dan memberikan sanksi pemecatan kepada salah satu operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.

Rekomendasi