ERA.id - Bakal Calon Wali Kota Surabaya Petahana Eri Cahyadi menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memperbolehkan calon tunggal dalam pilkada 2024. Selain itu, putusan ini MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Eri menilai setiap keputusan MK harus dijalankan. Menurutnya ada atau tidak adanya calon tunggal, prinsipnya tetap bekerjasama membangun Kota untuk masyarakat.
"Putusan MK yo jalankan, buat saya calon tunggal atau tidak tunggal itu tidak ada. Yang ada itu membangun kota bersama bukan rembo dan bukan one man show," tegasnya, saat ditemui usai pemberian SK rekomendasi DPW PAN Jatim, Hotel Vasa Surabaya, Rabu (21/8/2024).
Orang nomor satu di Surabaya itu menilai bahwa adanya putusan MK tersebut tidak pengaruhi proses pendaftaran Pilkada di Surabaya.
"Nggak ono pengaruh e," pungkasnya.