Pria di Taput Sumut Dibunuh Pasangan Sejenisnya Usai Berhubungan, Kesal Ditagih Utang

| 02 Sep 2024 16:34
Pria di Taput Sumut Dibunuh Pasangan Sejenisnya Usai Berhubungan, Kesal Ditagih Utang
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak tunjukkan barang bukti pria dibunuh pasangan sejenisnya. (Dok Polres Taput)

ERA.id - Seorang pria tewas dibunuh pasangan sejenisnya di asrama Akper Tarutung Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Kematian korban awalnya disebut serangan jantung dan keluarga menolak diautopsi.

Korban bernama Monika Hutauruk (45) warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput awalnya dilaporkan tewas karena serangan jantung pada Jumat (30/8/2024). Polisi yang menerima laporan tersebut pun mengamankan lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.

"Korban ditemukan di asrama dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut. Bukan karena penyakit jantung tetapi korban pembunuhan," ungkap ucap Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, dalam keterangannya  yang diterima Senin (2/9/2024).

Didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Taput, AKP Delianto Habeahaan, Ernis mengatakan pihaknya mengevakuasi jasad korban dan melakukan otopsi di RSUD Tarutung, Kabupaten Taput. Sejumlah saksi diperiksa dan barang bukti di lokasi pun diamankan.

"Lalu kita melakukan visum di rumah sakit Tarutung, dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana," kata Ernis.

Ernis menjelaskan awalnya, keluarga korban menganggap bahwa meninggalnya Monika Hutauruk, karena serangan jantung. Keluarga memberikan keterangan bahwa korban, sudah pasang ring jantung. Kemudian, keluarga sempat menolak korban diautopsi.

"Namun, pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan," kata Ernis.

Kapolres Taput mengatakan pihaknya melakukan penyidikan dan berhasil meringkus seorang pelaku Boy Sandi Hutauruk (38) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

"Pelaku kita amankan, Sabtu 31 Agustus 2024. Setelah pelaku diperiksa dan dia pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis, antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," kata Ernis.

Dalam penyidikan pihak kepolisian, antara pelaku dan korban melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban.

"Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran," kata Kapolres Taput.

Diketahui, korban yang merupakan pegawai yayasan dikampus Akper tersebut, tinggal sendiri karena istrinya tinggal di Batam dan sudah pisah ranjang. 

"Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp3 juta yang ditagih paksa oleh korban," jelas Ernis.

Akibatnya, Ernis mengatakan pelaku pun, emosi. Sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban, dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya.

"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," ujar Ernis.

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Taput, guna proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya.

"Saat ini, tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHUPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Ernis.

Rekomendasi